Klik x untuk menutup hasil pencarianCari di situs PELITAKU
Para Ahli Bahasa Mengecam Perjanjian Bahasa Melayu
Perjanjian tentang pengangkatan bahasa Melayu sebagai bahasa nasional yang ditandatangani oleh Indonesia bersama dengan Malaysia dan Brunei merupakan suatu langkah mundur untuk perkembangan kemajuan bahasa Indonesia, kata para ahli bahasa.
Kritik itu muncul ketika pemerintah menyiapkan rancangan undang-undang tentang bahasa, melarang para pejabat menggunakan bahasa asing dalam pidato-pidato dan di tempat-tempat umum.[block:views=similarterms-block_1]
"Saya tidak mengerti mengapa kita harus menandatangani perjanjian seperti itu. Perjanjian ini menempatkan bahasa Indonesia di bawah bahasa Melayu, yang seharusnya tidak terjadi karena bahasa Indonesia lebih banyak berkembang daripada bahasa Melayu," kata Felicia Utorodewo, seorang ahli bahasa dari Universitas Indonesia (UI).
Tiga negara yang menandatangani perjanjian itu pada hari Senin menunjukkan komitmen mereka untuk mempromosikan penggunaan bahasa Melayu di forum nasional dan internasional.
Felicia menyalahkan langkah Indonesia untuk bergabung dalam perjanjian yang merupakan usaha diplomatik yang buruk.
Ahli bahasa lainnya dari UI, Ibnu Wahyudi, mengatakan bahasa Indonesia dikenal secara internasional dan dipelajari di beberapa negara lain, meskipun bahasa Indonesia sering disalahgunakan di rumahnya sendiri.
Data dari Pusat Bahasa Indonesia (Indonesian Language Center) menunjukkan sedikitnya ada 120 pusat belajar bahasa Indonesia di universitas-universitas dan sekolah tinggi di seluruh dunia.
Ibnu mengatakan bahwa bahasa Indonesia secara relatif mudah untuk dipelajari karena memiliki struktur bahasa yang sederhana yang berasal dari bahasa Melayu namun juga memiliki banyak kata dan ide dari bahasa Arab, Belanda dan Inggris.
"Yang harus kita lakukan adalah membuat bahasa tersebut lebih sederhana karena kesederhanaan adalah salah satu ciri-ciri dari bahasa internasional," katanya.
Ibnu mengatakan bahwa masalah utamanya adalah pemerintah tidak mengontrol dan membangun penggunaan bahasa, khususnya di media cetak. Ini berarti bahwa bahasa Inggris yang lebih biasa dan jelas dapat dengan mudah menggantikan bahasa Indonesia.
Kurangnya kontrol dari pemerintah mengakibatkan "pengindonesiaan" bahasa Inggris, yang sering muncul di media cetak dan tempat-tempat umum, katanya.
Kepala Pusat Bahasa Indonesia, Dendy Sugono, mengatakan tujuan utama perjanjian itu adalah untuk menguatkan komitmen pemerintah dalam menguatkan penggunaan bahasa Indonesia, yang secara historis merupakan bagian dari bahasa Melayu.
"Dalam prakteknya, kami fokus pada usaha-usaha nasional, misalnya mendorong warga negara untuk menggunakan bahasa Indonesia," katanya.
Pemerintah akan meberikan informasi yang lebih banyak kepada masyarakat tentang bagaimana menggunakan bahasa dengan baik namun tidak menghukum orang untuk menjadi salah, katanya.
Pada tahun 1995, pemerintahan Soeharto memerintahkan masyarakat untuk menurunkan billboard, poster-poster dan baliho yang menggunakan bahasa asing.
Dendy mengatakan bahwa pertumbuhan penggunaan bahasa Inggris yang meningkat pesat, khususnya dalam media cetak Indonesia, adalah masalah lain.
Pusat bahasa ini menemukan setiap minggunya ada kira-kira 2000 bahasa baru dalam bahasa asing yang digunakan dalam media cetak.
Bahan diterjemahkan Ratri dari:
The Jakarta Post/Jakarta Adisti Sukma Sawitri
- 4770 reads